kalau sudah berbicara tentang utang piutang, pikiran kita sering tidak bisa berfikir dengan jernih. membuat kita harus berfikir berulang-ulang kali untuk mendapatkan jawaban yang memuaskan, apa lagi kalau utang piutang itu melibatkan orang ke tiga yang sebenarnya tidak tau menau tetang utang yang terjalin antara 2 insan tetapi "terseret" kedalam masalah yang pelik itu.....
hufff.....sampai sampai aku harus turun tangan untuk menjernihkan permasalahan (halah....sombong cenderung congkak...hehehee...astaghfirulloh......)

cerita ini terjadi dengan ketiga temenku. sebut aja N, K dan U. sebenarnya yang mempunyai utang piutang itu K ma U...tetapi si N kena getahnya terseret dalam rimba hutan permasalahan. si K mempunyai utang ke U sebesar 19 ribu rupiah, trus ternyata setelah diliat-liat lagi si U ini juga punya utang ke K sebesar 12 ribu 5 ratus. untuk pembayaran utang yang 12.500 ini dibayarkan dari si U melalui "jasa" si N buat dibayarkan ke si K.
dari sini belum terlihat ada kejanggalan dalam transaksi tersebut karena masih dalam batas wajar. si N sebagai perantara pembayaran utang dari U ke K.
nah....
masalah muncul saat si K membayar sisa hutang kalau utang K ditutupi dengan utang U ke K (19.000-12.500=6.500) jadi si K membayar ke U sebesar 6.500. dan uangnya LANGSUNG dibayarkan ke U. trus setelahnya ternyata si N mint yang 6.500 itu dibayarkan ke si N.....lhooooo????

tau permasalahannya dimana???

0 komentar: